Kumbayau (19/07/2022) telah diselenggarakan Rapat Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 dalam rangka melakukan Tahapan Pencermatan Ulang RPJM Desa.
Pencermatan Ulang RPJM Desa merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa
Rapat yang dihadiri oleh sebagian besar Tim Penyusun RKP Desa ini dan didampingi oleh Pendamping Desa, bertujuan memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun 2023 sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
Sesuai pasal 41 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara :
- mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa/Indeks Desa Membangun (IDM);
- mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.